-->
  • Jelajahi

    Copyright © SEHATWEB.COM | Informasi Kesehatan Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    BPOM Komitmen Laksanakan Pengawasan Ketat Seluruh Produk Kosmetik

    SEHATWEB.com
    Minggu, 23 Maret 2025, 04:46 WIB Last Updated 2025-03-22T21:46:33Z

    SEHATWEB.COM | JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan hal itu menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat di berbagai media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM.

    Klarifikasi itu termasuk kabar PT Ratansha Purnama Abadi yang dilaporkan ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena melanggar penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. 

    Menurut Taruna Ikrar, pihaknya selalu komitmen dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

    BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi," katanya di Jakarta, pada Sabtu (22/3).

    BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. 

    Menurut Ikrar, BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat dan hubungan produsen dengan mitra bisnis. Hal itu karena dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.

    BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM  pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya dan mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.

    Selain itu, wajib berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi serta tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    INFO SEHAT

    +