-->
  • Jelajahi

    Copyright © SEHATWEB.COM | Informasi Kesehatan Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Makna Kunjungan Kepala BPOM di Gedung Kejaksaan Agung

    SEHATWEB.com
    Kamis, 12 Desember 2024, 06:07 WIB Last Updated 2024-12-11T23:07:31Z

    SEHATWEB.COM | JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12).

    Audiensi dalam rangka kerja sama strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan rekomendasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPOM. 

    Di momen tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memberikan support secara maksimal terhadap BPOM, baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun dalam pencegahan tipikor dan penindakan perkara-perkara terkait obat dan makanan.

    "Dari kami, mulai dari support keperdataan. Kami punya legal opinion, kami bisa pendampingan, kami bisa legal opinion. Kemudian banyak hal-hal yang dapat kita kerja sama," kata Burhanuddin.

    Bahkan, Kejagung siap memback-up bila ada gugatan yang mengarah ke BPOM.

    "Kalau ada hal-hal yang menyangkut gugatan-gugatan, serahkan kepada kami untuk menyelesaikannya," kata Burhanuddin.

    Di kesempatan yang sama, Taruna Ikrar menyampaikan komitmennya agar BPOM menjadi lembaga yang bersih, bebas mafia dan korupsi.

    Sebab, hal itu sesuai dengan implementasi good governance. 

    Apalagi, implementasi good manufacture practice telah diterapkan oleh BPOM dengan penerbitan sertifikat mulai dari proses produksi sampai dengan peredarannya, termasuk impor/ekspor. 

    “BPOM saat ini telah menjadi lembaga yang terbuka dan menjunjung tinggi transparansi. Oleh karenanya, BPOM kini sudah lebih terbuka kepada masyarakat dan kepada media dalam menyampaikan informasi dan publikasi,” jelas Taruna Ikrar. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    INFO SEHAT

    +