SEHATWEB.COM | KUPANG — Jusuf Kalla kembali menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Keputusan ini melalui Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI tahun 2024.
Dalam sidang juga memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dan secara aklamasi meminta mantan Wapres itu kembali menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rohcjana yang juga Ketua PMI Jawa Barat mengatakan, mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang, Senin (9/12).
Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” kata Ketua Panitia Munas ke22 PMI Fachmi Idris.
Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Kehadiran Agung Laksono sempat menggoyang JK yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum PMI 2024-2029. Akibat kekisruhan pemilihan Ketum PMI, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi.
"Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua," tegas JK dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI di Hotel Sahid Jakarta, Senin (9/12)
JK menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah-belah organisasi seperti memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.
"Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. Itu memang hobinya. Tapi, kita harus lawan karena berbahaya untuk kemanusiaan," ujar JK.
Menurut dia, orang-orang yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua Umum PMI baru telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
JK menepis Agung Laksono yang menyebut PMI di bawah kepemimpinannya tidak harmonis.
"Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan kita undang," katanya.(in/ces/sin)