-->
  • Jelajahi

    Copyright © SEHATWEB.COM | Informasi Kesehatan Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    BBPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Ini Alasannya

    SEHATWEB.com
    Sabtu, 27 Juli 2024, 13:23 WIB Last Updated 2024-07-27T06:24:29Z

    SEHATWEB.COM | SEMARANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Jawa Tengah, memerintahkan industri atau distributor menarik peredaran roti merek Okko dari pasaran. BPOM RI memberi tenggat dua pekan untuk pelaksanaan penarikan tersebut.

    Kepala BBPOM di Semarang, Lintang Purbajaya, mengatakan, hasil pengujian BPOM RI terhadap roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food menunjukkan adanya kandungan bahan tak sesuai aturan. Roti tersebut mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi ketika produk didaftarkan.

    Natrium dehidroasetat sering digunakan sebagai bahan pengawet berbagai produk, termasuk makanan, kosmetik, dan produk perawatan pribadi. Senyawa tersebut berfungsi mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur, sehingga dapat memperpanjang umur simpan produk.

    Lintang Purbajaya mengungkapkan, sejauh ini BBPOM di Semarang belum melakukan penarikan produk roti Okko. Dia memberi waktu kepada PT Abadi Rasa Food dan distributor menarik roti tersebut dari pasaran dalam tenggat dua pekan.

    "Karena dua pekan ini tanggung jawab distributor pembersihan pasar. Nah kalau nanti setelah dua pekan kita cek, kalau masih ada (roti Okka), baru kita tarik untuk dimusnahkan," kata Lintang, Sabtu (27/7/2024).

    Dia mengatakan, jika ditemukan unsur kesengajaan dari pihak pabrikan dan distributor untuk terus mengedarkan roti Okko, tindakan berupa peringatan hinggan tuntutan pidana akan dilakukan. 

    Lintang mengingatkan bahwa BBPOM di Semarang mempunyai personel untuk terus melakukan pemantauan peredaran roti Okko di pasaran.

    "Kita ada petugas tiap hari ya di beberapa kabupaten/kota. Kita juga punya balai di Surakarta dan Lokapom di Banyumas, tiap hari memantau ini, baik di pasar sampai warung kelontong," ujar Lintang.

    BPOM RI diketahui telah melakukan uji laboratorium terhadap roti merek Aoka dan Okko. Pengujian dilakukan karena adanya dugaan kandungan bahan berbahaya pada kedua merek roti tersebut. Hasilnya, roti Aoka dinyatakan aman. Sementara Okko harus ditarik dari peredaran.

    Hal itu karena BPOM RI menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi ketika produk roti Okko didaftarkan. Kandungan tersebut juga tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BPT) yang diizinkan sesuai peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019. 

    Sebelumnya, BPOM melalui akun Instagram resminya. BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen diduga tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 

    Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti tersebut. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

    Apa itu natrium dehidroasetat dan bagaimana dampaknya jika dikonsumsi manusia? Natrium dehidroasetat adalah pengawet yang digunakan dalam kosmetik dan produk perawatan pribadi karena sifat antimikrobanya. Natrium dehidroasetat dianggap sebagai antimikroba dan pengawet yang efektif dengan cara memperlambat pertumbuhan mikroba bakteri dan jamur.

    Semula, zat ini juga digunakan sebagai pengawet makanan generasi baru dan aditif makanan, yang digunakan secara luas dalam saus, buah, roti, kue, kue bulan, margarin, dan minuman. Natrium dehidroasetat dapat langsung ditambahkan ke dalam makanan untuk pencampuran atau dicampur dengan bahan lain terlebih dahulu. Zat tersebut juga dapat dibuat menjadi larutan untuk perendaman, penyemprotan atau perawatan permukaan, tergantung pada jenis makanannya.

    Natrium dehidroasetat termasuk pada bahan pengawet pangan yang dinilai aman oleh WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) sejak tahun 1989. Namun pada 2021, berdasarkan pada penilaian risiko keamanan pangan, National Food Safety Standards Review Committee (NFSRC) melarang penggunaan natrium dehidroasetat dalam mentega, produk pati, roti, kue kering, isian makanan yang dipanggang, produk daging olahan, pasta, dan pangan olahan lainnya.

    Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM) juga menyatakan bahwa natrium dehidroasetat atau Sodium dehydroacetate (DHA-S) tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Karena itu, penggunaan natrium dehidroasetat dalam roti Okko dinilai tidak bisa dibenarkan.

    “Natrium dehidroasetat tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan atau BTP di Indonesia,” kata BPOM dalam keterangannya.

    Adapun terkait dampak dari DHA-S, sebuah studi tahun 2021 yang dilakukan oleh para peneliti China Agricultural University menemukan bahwa penggunaan DHA-S bisa menyebabkan pembekuan darah hingga gagal jantung dalam uji coba terhadap hewan laboratorium. Peneliti juga menemukan potensi risiko kardiovaskular dari DHA-S.

    Salah satu peneliti, Xiaoyong Huang, mengatakan studi ini bisa menjadi bahan pertimbangan mengingat DHA-S masih digunakan untuk pengawet olahan pangan di berbagai negara. Di Tiongkok misalnya, DHA-S banyak ditambahkan dalam makanan panggang, produk daging matang, dan produk kedelai fermentasi dengan batas 0,1 persen.

    “DHA-S juga digunakan di seluruh dunia hingga 0,6 persen dalam kosmetik dan produk perawatan pribadi. Namun baru-baru ini DHA-S diketahui sebagai kemungkinan alergen penyebab dermatitis kontak alergi,” demikian kata Huang seperti dilansir Science Alert. (sumber: SN)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    INFO SEHAT

    +